Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Ditangkap Polisi

Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Ditangkap Polisi - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (ist)

GenPi.co  - Polda Metro Jaya menangkap pria inisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, yang videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hermawan Susanto alias HS itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.

“Benar, sudah dijadikan tersangka,” kata Argo kepada wartawan, Minggu (12/5).

Penangkapan terhadap HS sendiri dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi video dan melacak pelaku.

Baca juga: Kivlan Zen Batal Dicegah ke Luar Negeri

Dalam kasus ini, HS diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI.

“Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” sambung Argo.

Perbuatan HS sendiri diduga dilakukan pada Jumat (10/5) dalam aksi demo di depan kantor Bawaslu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya