Pemda DIY Minta Usut Tuntas Penolakan Pemakaman Sesuai Prokes

Pemda DIY Minta Usut Tuntas Penolakan Pemakaman Sesuai Prokes - GenPI.co
Ilustrasi - Pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka di salah satu SMP negeri di Kota Yogyakarta (HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

GenPI.co - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta kasus penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 dengan protokol kesehatan di Kalurahan Trimurti, Srandakan, Bantul.

Sekda DIY Baskara Aji mengatakan penolakan warga atas pemakaman jenazah pasien COVID-19 dengan protokol kesehatan perlu diusut tuntas.

"Ya jangan ditolak kalau pemakaman covid-19, kan sudah diamankan (sesuai protokol kesehatan) supaya tidak ada masalah," ungkap Sekda DIY Baskara Aji, Rabu (02/6/201) seperti yang dilansir Antara.

BACA JUGA:  90 Persen Kematian Akibat Covid-19 di Yogyakarta Merupakan Lansia

Menurut Aji, pemakaman pasien COVID-19 memiliki aturan dan prosedur yang jelas. Jenazah dibungkus plastik berlapis untuk mengantisipasi penyebaran virus.

Pemakaman jenazah pasien COVID-19 dengan protokol kesehatan dilakukan oleh tim pemulasaran jenazah COVID-19 yang profesional.

BACA JUGA:  Yogyakarta Tak Masuk Daftar 10 Kota Paling Toleran di Indonesia

Selain itu, pemakaman jenazah pasien COVID-19 dengan protokol kesehatan harus ada prosedur yang harus ditaati dalam proses pemakaman tersebut.

"Selama ini (pemulasaran jenazah covid-19) sudah berjalan dengan baik. Gak usah ditolak, tidak bahaya kok karena prosedur (prokes) sudah dilalui," ujarnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Imun Tubuh dengan Minum Wedang Uwuh Imogiri Yogyakarta

Sebelumnya diberitakan satu pasien COVID-19 dimakamkan tidak sesuai dengan prokes di Trimurti. Pemakaman dilakukan pada Selasa (01/06/2021) di kalurahan tersebut dengan prosesi biasa. Sementara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Pemda DIY kembali memperpanjang kebijakan tersebut. PPKM Mikro diberlakukan selama dua minggu mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya