GenPI.co - Pemerintah memastikan menggelontorkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.
Telah dikemukakan, pencairan pada pekan pertama Juni 2021.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan pencairan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan Pensiun pada 2021.
BACA JUGA: Surat Terbaru Sri Mulyani Soal Gaji ke-13, Simak Baik-baik Poin 3
Selain itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
"Oleh karena itu, gaji-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada pekan satu Juni 2021," ujarnya seperti yang dilansir Ayoyogya.com.
BACA JUGA: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Diundur, Penyebabnya Ternyata…
Seperti diketahui, hari ini, Jumat (4/6/2021) merupakan hari terakhir untuk hari kerja pada pekan pertama Juni 2021.
Jadi Bapak dan Ibu PNS serta pensiunan bisa cek rekening masing-masing hari ini, ya. (*)
BACA JUGA: Formasi PPPK Belum Diumumkan Seluruh Daerah, Honorer Kelimpungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News