Traveling ke Luar Negeri, Yuk Buat Paspor Anak Dulu

Traveling ke Luar Negeri, Yuk Buat Paspor Anak Dulu - GenPI.co
Ilustrasi paspor anak

7. Surat pernyataan tertulis

Untuk membuat paspor anak, terlebih dahulu sertakan surat pernyaraan tertulis yang sudah diberi materai. Surat pernyataan inj bisa didapatkan di Customer Service atau bagian koperasi di kantor Imigrasi.

8. Siapkan uang untuk bayar

Pembuatan paspor anak sama dengan biaya pembuatan paspor dewasa yaitu Rp 355.000.  Untuk paspor biasa 48 halaman, dan Rp 655.000.Paspor anak ini berlaku mulai usia 0-17 tahun sebelum memiliki KTP.

9. Akta cerai atau hak asuh (Bagi yang sudah bercerai)

Bagi orang tua yang sudah bercerai, syarat pembuatan paspor anak tetap sama, namun sebagai tambahan orang tua harus menyertakan dokumen akta cerai ataupun surat penetapan hak asuh anak dari pengadilan.

10. Wawancara dan foto

Cara membuat paspor anak, langkah selanjutnya adalah orang tua mendampingi saat ditnya-tanya oleh petugas. Petugas akan melayani wawancara anak dengan sangat sopan dan baik sehingga tidak membuat anak ketakutan. Setelah wawancara selesai, petugas akan memotret anak untuk paspor barunya. Jika paspor yang diinginkan elektronik, pengambilan data di biometrik yang akan dilakukan oleh petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya