Diduga Pakai Ijazah Palsu, Kades Terpilih di Tasikmalaya Digugat

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Kades Terpilih di Tasikmalaya Digugat - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

GenPI.co - Calon kepala desa (kades) Sukanagalih Kecamatan Rajapolah bernama Agus Saepudin digugat kuasa hukum salah satu calon di Pilkada serentak di Desa Sukanagalih. Gugatan tersebut karena dugaan memalsukan ijazah dan dokumen kependudukan.

Kuasa Hukum Penggugat, Imam Tanthowi mengatakan gugatan tersebut dilayangkan secara online ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Selain Kades terpilih, turut digugat Panitia Pilkades Desa Sukanagalih, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasik dan bagian pemerintahan desa Setda Kabupaten Tasikmalaya.

“Materi gugatannya pertama proses tahapan yang tidak dilalui panitia Pilkades, yaitu tentang verifikasi faktual, tentang keabsahan dokumen kependudukan dan ijazah. Kemudian tidak mempublikasikan serta tidak mendapat tanggapan dari masyarakat,” ungkap Imam seperti yang dilansir dari ayotasik.com.

BACA JUGA:  Kades di Bogor Siap Terima Program 'Satu Miliar Satu Desa'

Menurut Imam, gugatan ini disampaikannya pertama kepada panitia Pilkades, kedua kepada calon kepala desa Sukanagalih yang terpilih, turut tergugatnya BPD Sukanagalih, ketiga Camat Kecamatan Rajapolah atau panitia kecamatan, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam hal ini bagian Pemerintahan desa.

Kemudian, lanjut Imam, turut tergugat juga Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, karena ada data yang tidak sinkron yang dikeluarkan Disdukcapil dalam dokumen kependudukan kades terpilih dengan Dinas Pendidikan Purwakarta yang mengeluarkan ijazah dan surat keterangan.

BACA JUGA:  Kades Cantik Bikin Gebrakan Pro Masyarakat, Pengin Nangis Jadinya

“Kemudian kepala SMP Negeri I Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat keterangan, kepala SD Negeri Sindangkasih Purwakarta juga turut tergugat,” papar Imam.

Perlu diketahui, ungkap Imam, ijazah asli dari calon kepala Desa Sukanagalih terpilih itu tidak ada ijazah asli untuk yang SD. Cuma diganti surat keterangan pengganti ijazah.

BACA JUGA:  Dua Kades Korupsi Dana Desa, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala

Padahal, terang Imam, dalam sistem pendidikan nasional untuk mendapatkan surat pengganti ijazah itu tidak semudah itu didapatkan. Kemudian ijazah SMP dari calon kepala desa terpilih itu ada coretan Tipe-x.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya