Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12 M Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12 M Berhasil Digagalkan - GenPI.co
Baby lobster atau bibit lobster.

GenPi.co - Polda Jambi dan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi menggagalkan penyelundupan bibit lobster (baby lobster) sebanyak 81 ribu ekor ke Singapura.

Pelaku enam orang ditangkap, salah satunya warga negara China yang merupakan DPO Mabes Polri terkait kasus penyelundupan baby lobster.

"Warga China ini bernama Kong Huiping dengan nomor paspor E 73117310. Ia ini diketahui sebagai tenaga ahli dan ternyata DPO Bareskrim Polri," kata Direktur Polisi Air dan Udara Polda Jambi, Kombes Fauzi Bachti Muhtji, Selasa (14/5).

Sementara identitas kelima tersangka lainnya yakni Lucy, Herman, Zainuri, Putra Andika, serta Ansori. Kelima orang tersangka itu merupakan warga Kepri, Lampung, Jakarta serta Jambi.

Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar Berhasil Digagalkan

"Tersangka ini ada 6 orang. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Kalau untuk tersangka Lucy dan Herman ini berperan sebagai penerjemah untuk warga China itu. Sedangkan yang lainnya sebagai pekerja bongkar muat baby lobster," ujar Fauzi.

Rencananya 81 ribu ekor baby lobster jenis pasir senilai Rp 12 miliar tersebut akan diselundupkan lewat perairan Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

"Baby lobster itu rencana akan diselundupkan ke Singapura melalui perairan laut Jambi. Kita juga masih tengah memburu pemodal dari baby lobster tersebut yang merupakan warga asal China juga. Selain itu kita juga tengah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menangkap DPO berinisial TN warga China yang diduga sebagai pemodal," terang Fauzi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya