Di Daerah Ini, Surat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Bikin SKCK

Di Daerah Ini, Surat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Bikin SKCK - GenPI.co
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, memiliki cara yang unik untuk membuat masyarakatnya tergerak untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
 
Mereka mewajibkan masyarakat menyertakan surat atau sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 
 
Kepala Polres Inhil AKBP Dian Setyawan di Tembilahan menuturkan bahwa hal tersebut bertujuan mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam percepatan vaksinasi Covid-19.
 
"Kita (Polres Inhil) sudah menerapkan syarat tersebut mulai Senin (7/6) kemarin, ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil,” kata Dian, Rabu (9/6).

Nantinya, pemohon SKSCK yang tidak bisa menunjukkan surat vaksinasi bisa melakukan vaksinasi secara gratis di Poliklinik Polres Inhil yang berada di Jalan Sudirman Tembilahan.

"Jika belum vaksinasi, silakan datang ke Poliklinik Polres Inhil. Di sana bisa dilakukan vaksinasi dan gratis," tuturnya. 
 
Dian menerangkan bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi pemerintah maupun kepolisian wajib menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama atau tahap dua.

BACA JUGA:  Siswa Belum Divaksin, IDI Tak Setuju Pembelajaran Tatap Muka

Ia menuturkan ada sebanyak 15 pelayanan publik yang akan menerapkan surat edaran nomor 60/SEKRE-COVID19/VI/2021 yang ditandatangani Wakil Ketua Satgas Penangan COVID-19 Inhil Letkol Inf Imir Faishal. 
 
"Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelayanan administrasi publik seperti Polres Inhil, Disdagtri, Dispenda, Disdukpencapil, Disnakertrans, Dinas Koperasi, Dishub, Kepala Samsat, Disparporabud Inhil, KSOP, Kesehatan Pelabuhan, Kandepag, DPMPTSP, DPKP, dan DPKAD," terangnya. (antara/jpnn)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya