
Setelah tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor (Polres) Surakarta.
"Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Leonard.
Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT BSM Cabang Sidoarjo telah bergulir sejak 2013.
BACA JUGA: KPK Temukan Kebocoran Pajak di Sorong, Negara Rugi Rp 59 Miliar
Upaya penahan terhadap para tersangka dalam rangka penyelesaikan tunggakan perkara (zero tunggakan) seperti yang diamanatkan Jaksa Agung Burhanuddin.
Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp14,25 miliar. (ANT)
BACA JUGA: Investigasi BPK, Kerugian Negara Capai Rp 37,8 triliun
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News