Transgender Cianjur Bisa Rubah Status Kelamin di KTP

Transgender Cianjur Bisa Rubah Status Kelamin di KTP - GenPI.co
Empat selebritas ini dikenal telah melakukan transgender dan berani mengakuinya ke hadapan publik.(foto: Instagram Denna Rachman)

GenPI.co - Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat menatakan kalangan transgender di Kabupaten Cianjur bisa mendapatkan layanan rubah status jenis kelamin di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Munajat, layanan rubah status jenis kelamin di KTP tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Undang Undang ini menekankan hak setiap warga mendapatkan adminduk tanpa diskriminasi, termasuk kalangan transgende,” ujar Munajat seperti yang dilansir Ayobandung.com, Rabu (9/6/21).

BACA JUGA:  4 Selebritas Indonesia yang Ternyata Transgender

Bagi kalangan transgender, kata Munajat, terdapat dua persyaratan untuk mengakses layanan rubah status jenis kelamin di KTP.

Pertama, perubahan status bisa dikakukan jika sudah ada penetapan pengadilan. Kemudian perubahan setatus juga harus ada surat keterangan medis.

"Contohnya perubahan status di KTP dari seorang laki-laki menjadi seorang perempuan, maka harus disertai putusan pengadilan dan keterangan medis,” tegasnya.

BACA JUGA:  Deretan Seleb Cantik Ternyata Transgender, Ada yang Bikin Syok!

Meski sudah lampu hijau untuk mengubah status di KTP bagi kalangan transgender, namun hingga kini belum ada yang mengajukan.

"Belum ada, mungkin merasak kagok atau alasan lainnnya, jadi hingga kini belum ada yang mengajukan perubahan status dari kalangan transgender,” katanya.

BACA JUGA:  Banyak Transgender di Yogya Belum Miliki Dokumen Kependudukan

Sebelumnya Ditjen Dukcapil mengumumkan bahwa di dalam KTP elektronik (e-KTP) tidak ada kolom jenis kelamin Transgender, kecuali bagi mereka yang telah menjalani penetapan pengadilan atas perubahan jenis kelamin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya