Kebun Ganja Hidroponik Ditemukan di Brebes, Dikonsumsi Pribadi

Kebun Ganja Hidroponik Ditemukan di Brebes, Dikonsumsi Pribadi - GenPI.co
tanaman kenikir. (Foto: Instagram/Oksigen_garden)

"Kita juga berhasil tangkap produsen atau pemberi perintah yang nanam ganja. Kita tangkap UH yang selaku pemberi perintah, ada barang bukti biji ganja dan 29 linting. Yang unik dalam pengungkapan kebon ganja Hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Ady, tersangka sempat mencoba menanam di daerah Majalengka, namun tidak berhasil tumbuh. 

"Dari hasil pengungkapan kebon ganja rumahan hidroponik tersebut berusia tanaman ganja berkisar 2 sampai 3 bulan, dan belum sempat di panen oleh pemiliknya, namun keburu tertangkap oleh petugas. 1 pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi semua total 40 kg dari 200 pot tanaman ganja," kata Ady. 

BACA JUGA:  Razia Napi Narkoba, Kepala Rutan Temukan Benda Tak Terduga

Menurut pengakuan SY, ia diberikan modal sejumlah uang oleh UH dengan nominal Rp550 ribu. Jika berhasil panen, maka akan dikasih upah 100 ribu per pot.

Atas perbuatannya, penyidik membagi dalam 2 berkas, yaitu sebagai penyalahgunaan akan dikenakan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan terhadap HF, SY dan UH dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama penjara 20 tahun. (*)

BACA JUGA:  Sinopsis Jakarta vs Everybody, Jefri Nichol Jadi Kurir Narkoba

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya