Alur Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Hal Ini Pantang Dilakukan, Ya

Alur Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Hal Ini Pantang Dilakukan, Ya - GenPI.co
Menpan RB Tjahjo Kumolo (kiri) dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat raker dengan Komisi II DPR, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021 (foto: Ricardo/JPNN.com)

Pendaftaran PPPK guru diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 17.

Berikut ini adalah prosedur yang wajib dilakukan peserta seleksi ASN.

1.Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SSCASN.
Sebelumnya pelamar membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
2.Pembuatan akun hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK guru tahun 2021.
3.Pelamar memilih melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.
4.Pelamar PNS atau PPPK hanya bisa melamar pada 1 instansi dan 1 kebutuhan jabatan.
5.Pelamar yang telah memiliki akun bisa melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru pada SSCASN.

BACA JUGA:  Pak Bupati Beberkan Hal Mengejutkan Soal Seleksi PPPK 2021

Dalam hal ini, Bima mengingatkan para pelamar jangan coba-coba melanggar ketentuan tersebut.

"Jika pelamar diketahui melamar CPNS dan PPPK, atau melamar lebih dari 1 instansi dan lebih 1 jenis jabatan maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi," tegas Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:  Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS & PPPK, Jangan Salah Unggah Foto

Hal lainnya, agar jangan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Karena yang bersangkutan dianggap gugur. Bahkan bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya sarankan, para pelamar membaca dengan baik formasi yang disiapkan masing-masing instansi dan persyaratan. Baru kemudian melakukan pendaftaran ketika sudah dibuka," kata Bima.(*/JPNN)

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Blak-blakan Soal Formasi 1 Juta Guru PPPK, Simak Ya

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya