Anies Baswedan Bawa Angin Segar untuk Para Musisi, tapi...

Anies Baswedan Bawa Angin Segar untuk Para Musisi, tapi... - GenPI.co
Satyo Purwanto memberi tanggapan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: JPNN)

Namun terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata yang diteken oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya pada 31 Mei lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga membenarkan hal ini. Menurut Riza, kebijakan ini perlu diambil.

BACA JUGA:  Pakar Top Bongkar Akal-akalan Anies demi Bisa Maju Pilpres 2024

Menurut Riza, keputusan ini datang dari permintaan para musisi yang biasa tampil menyajikan live music.

Setelah dikaji lebih lanjut, akhirnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan keputusan ini.

BACA JUGA:  JK Mendadak Ungkit Soal Pilkada! Sebut Nama Anies, Ahok & Jokowi

"Terkait dengan live music sudah ada surat edaran ya dari Dinas Pariwisata yang mengatur karena memang ada keinginan dari teman-teman, saudara kita yang bekerja di bidang atau sektor seni budaya, dalam hal ini live music," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta.

Menurut Riza, para musisi sudah terlalu lama menganggur sampai setahun lebih dalam rangka menurunkan angka Covid-19.

BACA JUGA:  Anies Restui Live Musik, PSI Berikan Masukan Berkelas

"Di situ ada pemain musiknya, ada penyanyinya, dan sebagainya. Yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya," ujar Riza Patria.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya