Zulkifli Hasan Temui Raja Yogyakarta, Ini Isi Pembicaraannya

Zulkifli Hasan Temui Raja Yogyakarta, Ini Isi Pembicaraannya - GenPI.co
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan. (FOTO: ANTARA/Wisnu Adhi)

GenPI.co - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (14/6/21). Dalam pertemuan tersebut Zulkifli Hasan tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana Pajak Penambahan Nilai atau PPN sembako.

Dalam kunjungan tersebut Zulkifli Hasan ditemani oleh Dewan Kehormatan PAN Soetrisno Bachir, Ketua Majelis Penasihat Partai Hatta Rajasa, serta anak Amien Rais sekaligus Ketua DPP PAN Mumtaz Rais.

Zulkifli Hasan menjelaskan partai PAN berdiskusi tentang kondisi DIY di masa pandemi Covid-19 ini. Zulkifli Hasan memuji provinsi ini, yang mampu bertahan dan meningkatkan pertumbuhan ekonominya.

BACA JUGA:  Tak Hanya Sembako, Dukun Bayi Juga akan Kena Pajak PPN

"Ada diskusi (bersama Sultan) tentang perkembangan Jogja dibandingkan daerah lain. Pertumbuhan ekonimi di DIY yang di atas 6 persen artinya bagaimana daerah lain bisa mencontoh Jogja," ungkapnya seperti yang dilansir dari Ayoyogya.com.

Zulkifli Hasan juga menyampaikan pada Sultan terkait isu pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor pendidikan dan bahan kebutuhan pokok (sembako) yang akan digulirkan pemerintah. PAN memastikan menolak mentah-mentah wacana tersebut.

BACA JUGA:  Polemik PPN Sembako, Ganjar Pranowo Sarankan Ini

Sebab, pemberlakuan PPN tersebut dinilai tidak adil bagi masyarakat di masa pandemi ini. Apalagi saat ini pemerintah justru menerapkan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dan properti. "Kita sindir (pemerintah), jelas itu PPN pendidikan dan sembako mudah-mudahan hanya isu. Kalau terjadi, di Jakarta seluruh fraksi menolak. Sungguh tidak adil mengenakan PPN dan sembako, sementara membeli mobil dan rumah (PPN) dikurangi," tandasnya.

Setelah ramai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan jasa pendidikan, pemerintah pun akan mengenakan PPN kepada jasa pengobatan alternatif yang dilakukan dukun atau paranormal. Hal itu tertuang dalam Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

BACA JUGA:  Ekonom Beberkan Efek Domino Kenaikan PPN Sembako dan Pendidikan

Jenis-jenis jasa yang tidak dikenai PPN tercantum dalam Pasal 4a ayat 3. Sebelumnya, jasa pelayanan kesehatan medis tercantum pada huruf (a) pasal tersebut sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Namun, saat ini jasa pelayanan kesehatan medis sudah dihapus. Dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan, yang termasuk ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis yaitu:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya