Hitung-hitungan Terbaru Tambahan Nilai Kompetensi Teknis Tes PPPK

Hitung-hitungan Terbaru Tambahan Nilai Kompetensi Teknis Tes PPPK - GenPI.co
Ilustrasi, seleksi ASN (foto: Antara)

4. Pelamar dari honorer K2 dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini, berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud (angka 1 sampai 4) secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.

Dalam Juknis Permenpan RB ini juga menerangkan penambahan nilai untuk peserta berserdik, diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.

BACA JUGA:  Alur Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Hal Ini Pantang Dilakukan, Ya

"Penambahan nilai kompetensi teknis diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar," kata Bima yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*/JPNN)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya