Langgar Perda RTRW, Puluhan Industri di Batang Terancam Tutup

Langgar Perda RTRW, Puluhan Industri di Batang Terancam Tutup - GenPI.co
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Ganjar Pranowo memantau Tol Semarang-Demak. Foto: IG @ganjarpranowo

GenPI.co - Sejumlah industri di Batang, Jawa Tengah yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terancam harus berhenti beroperasi.

Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai telah melanggar Perda Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2023 Pasal 128 huruf i yang berisi larangan pemanfaatan air bawah tanah untuk kawasan industri dan di kawasan peruntukan industri.

Perwakilan Apindo Batang, Singgih mengaku keberatan jika puluhan industru harus berhenti beroperasi karena adanya Perda RTRW tersebut.

BACA JUGA:  Nestle Bikin Pabrik di Batang, 2 Desa Jadi Percontohan Sapi Perah

Menurutnya, pasal tersebut membuat perusahaan mengalami kesulitan dalam melangsungkan produksi serta menunda pengembangan investasi.

"Pelarang justru kontrapoduktif dengan Pemkab Batang yang pro investasi, karena menghambat bagi kegiatan dan nilai investasi," kata Singgih dilansir dari Ayosemarang.com, Selasa (15/6/21).

BACA JUGA:  Yes! Waskita Karya Kantongi Kontrak Pembangunan PLTM Batang Toru

Apindo merasa dirugikan dengan adanya peraturan tersebut. Terlebih, dalam pembahasan peraturan tersebut Apindo tidak dilibatkan sehingga tidak bisa memberikan masukan.

Singgih menolak jika para pelaku industri diminta menggunakan air PDAM karena dapat berakibat pada biaya ongkos produksi yang membengkak.

BACA JUGA:  Surga Tersembunyi di Batang, Air Terjun dengan Latar Beton Alami

"PDAM harganya cukup tinggi berakibat biaya operasional membengkak dan tidak menutup, hal ini bisa menghentikan operasional karena tidak imbang antara pemasukan dan biaya operasional," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya