Kalapas Purwokerto Akui pegawainya Terlibat Kasus Narkotika

Kalapas Purwokerto Akui pegawainya Terlibat Kasus Narkotika - GenPI.co
Razia napi Narkoba di Lapas Salemba. Foto: Rutan Salemba

GenPI.co - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Purwokerto, Sugito mengakui jika ada salah seorang pegawainya yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap. Pegawai Lapas tersebut ditangkap karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu-sabu.

"Kronologi kejadiannya, pada tanggal 27 Mei 2021, kami menerima informasi dari teman-teman Lapas Kelas II-A Cilacap bahwa ada seorang pegawai Lapas Kelas II-A Purwokerto yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Cilacap," kata Sugito seperti yang dilansir Antara.

Sugito menjelaskan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa orang yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cilacap merupakan seorang pegawai Lapas Kelas II-A Purwokerto berinisial AS (37).

BACA JUGA:  Sebelum Anji, 6 Seleb Ini Pernah Terciduk Pakai Narkoba

Sugito lantas meminta kepada Polres Cilacap untuk memberikan bukti administrasi, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan kalau memang ditahan.

"Namun, karena alasan masih dalam pendalaman, baru tanggal 7 Juni kami secara resmi menerima tembusan pemberitahuan perkembangan kasus narkoba atas nama AS. Dalam surat tersebut juga dilampirkan surat penahanan yang bersangkutan," katanya.

BACA JUGA:  Berantas Narkoba, Jenderal Pol Listyo Sigit Buat Gebrakan Penting

Oleh karena itu, pihaknya pada tanggal 8 Juni langsung membentuk tim pemeriksa yang terdiri atas pejabat struktural Lapas Kelas II-A Purwokerto untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atas nama AS yang sedang ditahan di Polres Cilacap.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, kata dia, direkomendasikan agar AS diusulkan untuk dapat sanksi berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  Sekda Kabupaten Nias Utara Terjaring Razia Narkoba

"Surat pemberhentian sementara sudah kami usulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 14 Juni 2021 berdasarkan berita acara pemeriksaan oleh Tim Lapas Kelas II-A Purwokerto," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya