Korupsi Tambang Nikel di Sulawesi, Negara Rugi Rp 190 Miliar

Korupsi Tambang Nikel di Sulawesi, Negara Rugi Rp 190 Miliar - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

GenPI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi aktivitas tambangan PT Toshida yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra mencapai Rp 190 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dodi mengatakan dugaan kerugian negara tersebut ditimbulkan dari kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2020.

"Jadi pada tahun 2010 itu PT Toshida ada izin terus dengan adanya izin tersebut maka dia memberikan kewajiban seperti PNBP, dana pemberian kepada masyarakat atau CSR. Ternyata dari 2010 mendapat izin sampai 2020 ini PT Toshida tidak membayar kewajibannya sehingga negara dirugikan," ujar Dodi seperti yang dilansir dari Antara, Rabu, (16/6/21).

BACA JUGA:  Korupsi Bansos Tasikmalaya, 46 Lembaga Ngaku Disunat 50%

Penyidikan dugaan kasus korupsi pertambangan di PT Toshida Indonesia yang melibatkan Dinas ESDM Sultra terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi setempat.

Perusahaan pertambangan PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan.

BACA JUGA:  Pesan ke Pengganti 20 Pejabat Mundur Usai Korupsi Masker Terkuak

Dugaan kerugian negara tersebut ditimbulkan dari kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2020.

Meski izin usaha pertambangan PT Toshida telah dicabut sejak akhir tahun 2020 lalu, namun perusahaan itu masih melakukan eksplorasi dan aktivitas penjualan ore nikel ke luar wilayah sehingga setelah dihitung kerugian negara naik menjadi Rp 190 miliar dari sebelumnya hanya Rp 151 miliar.

BACA JUGA:  Korupsi Bank Syariah Mandiri Sidoarjo, Negara Rugi Rp14,25 Miliar

"Kemudian di akhir tahun 2020 izinnya dicabut ketika dia tidak bisa menambang lagi, tetapi dia tetap penambang jadi bertambah lagi kerugian negara," ujar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya