Korupsi Tambang Nikel di Sulawesi, Negara Rugi Rp 190 Miliar

Korupsi Tambang Nikel di Sulawesi, Negara Rugi Rp 190 Miliar - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

Dodi juga menyampaikan bahwa PT Toshida juga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan tidak membayarkan royalti serta sejumlah kewajiban lainnya dalam kurun waktu 10 tahun.

Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini, Kejati Sultra melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen, beberapa diantaranya berada di Dinas ESDM Sultra seperti rencana kegiatan anggaran belanja dan perizinan aktifitas pertambangan.

Sebelumya, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan penggeledahan Kantor ESDM Sultra pada Senin 14 Juni 2021 lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan.

BACA JUGA:  Korupsi Bansos Tasikmalaya, 46 Lembaga Ngaku Disunat 50%

Dalam penggeledahan itu, Kejati setempat mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi PT Toshida Indonesia yang melibatkan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. (ANT)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya