Alhamdulillah, Usia 40 Tahun Bisa Ikut Seleksi CPNS, Cek Formasi

Alhamdulillah, Usia 40 Tahun Bisa Ikut Seleksi CPNS, Cek Formasi - GenPI.co
Ilustrasi, seleksi ASN (foto: Antara)

GenPI.co - Pemerintah akan menyelenggarakan seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.

Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pengadaan PNS juga telah ditetapkan.

Yaitu, tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021. Dalam juknis ini, salah satunya mengatur tentang usia pelamar.

BACA JUGA:  Pernyataan Nadiem Makarim Bikin Sejuk Guru Honorer

Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko, Ari Sambodo mengungkapkan seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.

Kualifikasi pendidikannya mulai SMA, Diploma, S1 hingga S2.

BACA JUGA:  Alur Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Hal Ini Pantang Dilakukan, Ya

"Kualifikasi pendidikan ini disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan masing-masing instansi," kata Katmoko di Jakarta, Senin (14/6/2021).

Namun, ujarnya, dalam Permenpan-RB, juga diatur beberapa jabatan CPNS yang bisa dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat mendaftar.

BACA JUGA:  Pengin Daftar Seleksi CPNS & PPPK 2021? Wajib Tahu 8 Hal Penting

Di antaranya dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya