SIM C Dibagi Jadi 3 Kategori Mulai Agustus, Nih Penjelasannya!

SIM C Dibagi Jadi 3 Kategori Mulai Agustus, Nih Penjelasannya! - GenPI.co
SIM C untuk pengendara sepeda motor akan dibagi dalam 3 kategori. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua akan dibagi dalan tiga kategori mulai Agustus 2021.
 
Ketuga kategori itu adalah SIM C, SIM C I, dan SIM CII. 
 
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro di Padang, Rabu (16/6), mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi keberadaan SIM ini kepada masyarakat.

"Kami menargetkan bulan Agustus baru akan diberlakukan di lapangan," katanya. 
 
Menurut dia, Korlantas Polri akan memberikan arahan untuk pemberlakuan regulasi tersebut. 
 
Ia menjelaskan penggolongan baru SIM C berdasar Perpol Nomor 5 Tahun 2021. 
 
SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan dua ratus lima puluh sentimeter kubik (250 cc).

Kemudian untuk SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. 
 
Yang terakhir, SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

BACA JUGA:  Kapolri Top! Layanan SIM dan SKCK Online Supercepat

Terkait biaya pembuatan SIM, akan disesuaikan dengan PP nomor 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia ketiga SIM ini dikenakan biaya Rp100 ribu untuk penerbitannya per kartu. (antara/jpnn)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya