GenPI.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta makin mengintensifkan vaksinasi untuk mengatasi pandemi covid-19 selain penegakan protokol kesehatan.
Untuk itu, warga DKI Jakarta dapat aktif bahu membahu mengatasi pandemi covid dengan mendaftar vaksinasi secara mandiri.
Vaksinasi untuk warga di atas 18 tahun sudah dimulai sejak 9 Juni dengan syarat memiliki KTP DKI Jakarta.
BACA JUGA: Dari 3 Vaksin, Ada yang Efektif Hadapi Varian Delta, Cek
Jika pegawai yang bekerja di Jakarta, tinggal membawa surat keterangan yang menyatakan bekerja di ibu kota.
Sementara itu, untuk warga domisili di Jakarta diwajibkan dilengkapi bukti domisili dengan surat keterangan dari RT dan RW.
BACA JUGA: Waduh, Ferdinand Bongkar Kebohongan Anies Baswedan
Kamu tidak perlu bingung cara menuju lokasi vaksinasi covid-19 di Jakarta. Sebab, Pemprov DKI memberikan tiga pilihan cara yang dapat memudahkan masyarakat.
Cara pertama, kamu daftarkan diri lewat aplikasi JAKI atau lewat website corona.jakarta.go.id/vaksin.
BACA JUGA: Jika Puan Maharani Ngotot Maju Pilpres, PDIP akan Rugi Besar
Untuk pilihan kedua, buka Google Maps lalu ketik "Vaksin Covid-19" dan daftar lokasi akan muncul, selanjutnya bisa mengunjunginya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News