Penjual Satwa Lindung di Jogja Diringkus Polisi

Penjual Satwa Lindung di Jogja Diringkus Polisi - GenPI.co
Cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus). (Dokumentasi Burung Indonesia/Willy Rembang)

GenPI.co - Balai KSDA dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY melakukan upaya penyelamatan satwa dilindungi.

Beberapa jenis satwa dilindungi undang-undang berhasil disita dari penertiban kepemilikan satwa yang dilindungi, Selasa (15/6/21).

Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi mengatakan pengungkapan satwa langka tersebut berawal dari adanya informasi yang diperoleh melalui media sosial.

BACA JUGA:  Bayangkan, Jokowi Sampai Bahas Porang dan Burung Walet

Petugas menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi berupa burung Nuri Tanimbar (Eos reticulata).

Berdasarkan hasil temuan di lapangan dari kediaman pemilik satwa yang berada di Kecamatan Umbulharjo, berhasil ditemukan jenis-jenis satwa dilindungi.

BACA JUGA:  Ribuan Burung Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni

Burung lindung yaitu masing-masing satu ekor Perkici iris (Psitteuteles iris), Nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), Kasturi ternate (Lorius garrulus), Kakatua tanimbar/goffin (Cacatuq goffiniana), Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan Perkici timor (Trichoglossus euteles), serta dua ekor Nuri tanimbar (Eos reticulata).

"Barang bukti selanjutnya dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan kegiatan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut," Ujar M. Wahyudi dalam keterangan pers yang diterima Genpi.co, Kamis, (17/6/21).

BACA JUGA:  Bangga! Agnez Mo Tampilkan Burung Garuda di Video F Yo Love Song

Menyikapi maraknya perdagangan satwa ilegal di wilayah DIY ini, dirinya menegaskan ke depan sangat diperlukan adanya sinergisitas yang semakin kuat lagi antara Balai KSDA Yogyakarta dengan Ditreskrimsus Polda DIY dalam upaya penegakan hukumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya