Gubernur Anies Baswedan Tetapkan Karyawan Perkantoran Jakarta WFH

Gubernur Anies Baswedan Tetapkan Karyawan Perkantoran Jakarta WFH - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan naik sepeda. FOTO: Antara

Maka itu, perlu intervensi seluruh pihak sekaligus Pemprov DKI melalui Kepgub Nomor 759 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021 mendatang.(*)

 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya