Tjahjo Kumolo Umumkan Ketentuan Baru Buat PNS, Simak Baik-baik

Tjahjo Kumolo Umumkan Ketentuan Baru Buat PNS, Simak Baik-baik - GenPI.co
Menpan RB Tjahjo Kumolo (foto: JPNN)

"Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi covid-19," kata Tjahjo.

Menurut dia, hingga kini tidak ada penerapan karantina wilayah untuk instansi pemerintah agar pelayanan publik bagi masyarakat terus berjalan.

Kebijakan yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020. Sistem kerja pemerintah daerah menyesuaikan data zonasi risiko dan ketentuan satuan tugas covid-19 di wilayahnya.

BACA JUGA:  Duh! Rocky Gerung Kritik Tjahjo Kumolo

Untuk kementerian dapat menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan kantor (WFO), dengan persentase 50 banding 50 persen atau 75 banding 25 persen sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021.

BACA JUGA:  Pernyataan Nadiem Makarim Bikin Sejuk Guru Honorer

Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.

Pemerintah dalam keputusan tersebut mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

BACA JUGA:  Pernyataan Kepala BKN, Bikin Sejuk PNS dan PPPK

Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya