GenPI.co - Sepasang kekasih bernama Diki Imam dan Siti Wijayanti berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang.
Mereka mencuri sepeda motor di parkiran Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Putri Surabaya, Jalan Arief Rahman Hakim, Rabu (9/6).
Mereka sudah ditahan Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Sekda Nias Utara Lakukan Perbuatan Terlarang dengan 3 Wanita
Menurut Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana, sejoli itu berpura-pura mengambil uang di mesin ATM.
Subiyantana menjelaskan, Diki dan Siti ternyata tidak mengambil uang, tetapi mengamati situasi di lokasi.
BACA JUGA: Deretan Selebritas Bongkar Aib Mantan Suami, Nomor 3 Terlarang
Diki dan Siti pun berbagi peran. Siti mengawasi situasi. Diki menjadi eksekutor.
Mereka pun mencuri sepeda motor Honda Beat L 4123 FO milik Achmad Erwin (36).
BACA JUGA: Bukan Pasutri, Pria dan Wanita Pesta Terlarang Bareng 25 Orang
"Diki mencongkel kunci motor dengan kunci T," kata Subiyantana, Sabtu (19/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News