Subiyantana menjelaskan, saat itu ada karyawan RS yang mencurigai gerak-gerik Diki dan Siti.
"Karyawan yang yakin dia mencuri akhirnya melemparkan kursi besi mengenai pelaku," ujar Subiyantana.
Lemparan dari karyawan membuat Diki jatuh. Dia pun kabur. Siti ditinggal sendirian.
BACA JUGA: Sekda Nias Utara Lakukan Perbuatan Terlarang dengan 3 Wanita
Diki dan Siti dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News