Diki dan Pacarnya Lakukan Perbuatan Terlarang di Parkiran RS

Diki dan Pacarnya Lakukan Perbuatan Terlarang di Parkiran RS - GenPI.co
Sejoli yang kompak mencuri, tetapi saat beraksi Diki malah meninggalkan Siti setelah dilempar kursi karyawan rumah sakit. Foto: Dok. Polsek Sukolilo untuk JPNN.com/GenPI.co

Subiyantana menjelaskan, saat itu ada karyawan RS yang mencurigai gerak-gerik Diki dan Siti.

"Karyawan yang yakin dia mencuri akhirnya melemparkan kursi besi mengenai pelaku," ujar Subiyantana.

Lemparan dari karyawan membuat Diki jatuh. Dia pun kabur. Siti ditinggal sendirian.

BACA JUGA:  Sekda Nias Utara Lakukan Perbuatan Terlarang dengan 3 Wanita

Diki dan Siti dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya