Mahasiswi dan Kakaknya Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah!

Mahasiswi dan Kakaknya Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah! - GenPI.co
Ilustrasi pengedar ganja ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

GenPI.co - Mahasiswi berinisial F ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku karena melakukan perbuatan terlarang.

Dia terlibat jaringan narkoba antarprovinsi. Jaringannya ialah Jakarta-Ambon-Kailolo.

F ditangkap saat dalam perjalanan dari Ambon menuju Desa Kailolo, Kabupaten Maluku Tengah.

BACA JUGA:  Berbuat Terlarang di Masjid, DSK Rusak Citra Polri

Saat ini F ditahan di Rumah Tahanan BNNP Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan ganja berjumlah empat kilogram," kata Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol MZ Muttaqien, Jumat (18/6).

BACA JUGA:  Diki dan Pacarnya Lakukan Perbuatan Terlarang di Parkiran RS

Menurut Muttaqien, F tidak bekerja sendirian, tetapi melibatkan kakaknya.

F selama ini mendapatkan ganja dari sang kakak. Saat ini sang kakak masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Sekda Nias Utara Lakukan Perbuatan Terlarang dengan 3 Wanita

"Kami minta kerja sama yang baik sehingga kakak F segera ditangkap," kata Muttaqien.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya