Wali Kota Depok Teken SK, Simak 12 Ketentuan Prokesnya

Wali Kota Depok Teken SK, Simak 12 Ketentuan Prokesnya - GenPI.co
Petugas gabungan Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan warga. FOTO: Antara

GenPI.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan penerbitan SK tersebut diambil guna pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Perpanjangan PSBB pra-AKB diberlakukan selama 14 hari. Mulai 15 hingga 28 Juni 2021," kata Mohammad Idris seperti yang dilansir Antara, Minggu, (21/6/21).

BACA JUGA:  Ring 1 Panas, Aerox Depok Tetap Solid

SK tersebut mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat. Pertama tempat kerja atau perkantoran menerapkan work from home (WFH) sebesar 70 persen dan work from office (WFO) 30 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online. Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar beroperasi penuh dengan menerapkan prokes.

BACA JUGA:  Pegawai Damkar Depok Bongkar Kasus Korupsi, Jumlahnya Bikin Kaget

Selanjutnya utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, kegiatan restoran dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan pengaturan makan atau minum di tempat paling banyak okupansi meja sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk layanan makan atau minum melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:  Razman Seret Wali Kota Depok, Dugaan Korupsi Damkar

Kelima, operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, aktivitas warga hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya