Ekspor Dilarang, Ini Prosedur Tangkap Benih Lobster di Alam

Ekspor Dilarang, Ini Prosedur Tangkap Benih Lobster di Alam - GenPI.co
Ilustrasi benih lobster. Foto: Dok. KKP

“Hal tersebut dilakukan agar aktivitas pengambilan BBL tidak mengganggu keberlanjutan ekosistem laut. Dinas setempat akan melanjutkan laporan hasil tangkapan ke direktur jenderal di bidang perikanan tangkap,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Indonesia.

Permen itu adalah salah satu wujud dari janji Trenggono usai dilantik menjadi Menteri KP pada Desember 2020.

BACA JUGA:  Kasus Suap Benih Lobster, Fahri Hamzah Terseret

“BBL adalah salah satu kekayaan laut Indonesia yang harus ditujukan untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Saya harap semua pemangku kepentingan bisa lebih sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru,” paparnya, Kamis (17/6). (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya