Kabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun, Tapi…

Kabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun, Tapi… - GenPI.co
Harga tiket pesawat sudah turun untuk pembelian hari inii, 18 Mei 2019 (foto: Antara)

Penurunan harga tiket pesawat untuk pembelian hari ini, sejalan dengan instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya memberi toleransi bagi maskapai full service untuk menurunkan tarif hingga 18 Mei.

Menteri Perhubungan Budi Karya mengemukakan regulasi penyesuaian tarif batas atas (TBA) Pesawat  mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019. 

“Lusa [hari ini, 18 Mei 2018] mulai berlaku efektif. Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub Budi Karya.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi TBA melalui Keputusan Menhub No.106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.

Penurunan tarif batas atas sebanyak 12 persen – 16 persen, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan.

Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri No. 72/2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Mehub mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya