Ngorang menuturkan bahwa mekanisme pasar bebas menghargai sebidang tanah sesuai dengan nego harga dengan pembeli sebelumnya.
Biasanya, para konglomerat akan membeli tanah dengan harga rendah dan menjualnya berkali-kali lipat.
“Semua itu sudah dihitung terlebih dahulu agar mereka mendapat keuntungan. Jadi, ubah sistem pertanahan itu menjadi bentuk saham. Di situlah intervensi pemerintah berperan,” tuturnya. (*)
BACA JUGA: Jusuf Kalla Bongkar Ekonomi di Indonesia, Akademisi: Makin Miskin
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News