Siap-siap, Pelaku Kawin Kontrak Bisa Dijerat Pidana

Siap-siap, Pelaku Kawin Kontrak Bisa Dijerat Pidana - GenPI.co
Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan peraturan soal Kawin Kontrak. FOTO: Antara

GenPI.co - Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan akan memberikan sanksi tegas dan menjerat pidana bagi pelaku kawin kontrak di wilayahnya.

"Perbup (Peraturan Bupati) yang sudah saya tanda tangani, setelah disetujui Pemprov Jabar selanjutnya akan dilakukan sosialisasi terkait larangan kawin kontrak di Cianjur," kata Herman, Minggu (20/6).

Dia menjelaskan, terkait sanksi yang diterapkan masih dalam batas sanksi sosial. Selian itu jika dalam kawin kontrak tersebut ditemukan unsur-unsur perdagangan manusia atau perempuan dikenakan pidana sesuai UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA JUGA:  Ya Ampun, Pasien Covid-19 Dirawat di Lorong Rumah Sakit

Begitu pula apabila melibatkan anak maka dapat diseret ke pengadilan karena pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.

"ke depan akan masuk dalam peraturan daerah dengan sanksi tegas yang akan diatur sesuai dengan perundang undangan," ujarnya.

BACA JUGA:  Politkus Golkar Sebut Ucapan Anies Baswedan Tak Konsisten

Kabag Hukum Setda Cianjur Sidiq El-Fatah, menambahkan pelaku kawin kontrak dapat diajukan ke meja hijau jika terjadi pelanggaran pidana perdagangan manusia dan juga pelanggaran dalam perlindungan anak sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kita akan bahas bersama dalam perda terkait sanksi tegas yang akan dijatuhkan nantinya bagi pelaku kawin kontrak," pungkasnya. (ANT)

BACA JUGA:  Pernyataan Jusuf Kalla Tak Pantas Sebagai Negarawan

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya