Pemerintah diketahui telah memperkecil cakupan zonasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di level RT/RW. Sebelumnya, zona merah ditetapkan bagi kawasan dengan 10 rumah yang terpapar Covid-19. Saat ini jumlahnya diperkecil hanya di atas 5 rumah.
Sementara, zona oranye ditetapkan bagi wilayah dengan 3-5 rumah yang terpapar Covid-19. Untuk zona kuning pada wilayah dengan 1-2 rumah terpapar. Lain halnya dengan zona hijau dengan 1 rumah terpapar.
Di luar ke-35 kecamatan itu, 4 kecamatan diketahui berisiko sedang (zona oranye) dan 1 kecamatan berisiko rendah (zona kuning). "Zona oranye yakni Kecamatan Susukan, Kaliwedi, Kapetakan, dan Losari. Sementara zona kuning hanya Kecamatan Pasaleman," tutur Enny.
BACA JUGA: Kota Cirebon Zona Merah, Kang Emil: Evaluasi Lebaran Sangat Baik
Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat tak kendor menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Menurutnya, hingga saat ini tak sedikit masyarakat yang masih abai terhadap prokes.
Secara umum, kluster keluarga pun masih mendominasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon sampai saat ini. (*)
BACA JUGA: Viral Fenomena Semburan Lumpur di Cirebon, Ini Kata ESDM
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News