PPKM Mikro Diperketat Mulai Hari Ini, Begini Rinciannya!

PPKM Mikro Diperketat Mulai Hari Ini, Begini Rinciannya! - GenPI.co
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pemerintah memperkuat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai hari ini, Selasa (22/6).

Pengetatan PPKM mikro akan berjalan dalam dua pekan ke depan, yakni dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Nantinya, penguatan PPKM mikro tersebut akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Bapak Presiden Jokowi tadi untuk melakukan penyesuaian," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (21/6).

Sejumlah kebijakan yang akan disesuaikan tersebut antara lain, pengaturan kegiatan perkantoran yang harus menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen bagi zona merah.

Sedangkan daerah di luar zona merah, kegiatan bekerja dari rumah dilakukan untuk 50 persen pegawai.

"Dengan penerapan prokes ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi, work from home secara bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain," imbuh dia.

Kegiatan belajar mengajar di zona merah juga diwajibkan dilakukan sepenuhnya secara daring, mengikuti PPKM.

Sementara untuk zona lainnya, kegiatan belajar mengajar harus mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Terkait kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat beroperasi secara penuh 100 persen.

Meski demikian, kegiatan tersebut harus disertai dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar, maupun pusat perdagangan jam operasional dibatasi sampai maksimal pukul 20.00, berikut dengan pembatasan pengunjung maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Terkait kegiatan ibadah baik di masjid, gereja, pura, maupun tempat ibadah lainnya, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama untuk zona merah ditiadakan sampai dengan dinyatakan aman. (tan/jpnn)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya