Hal yang perlu diingat adalah, tindakan aborsi ini hanya dapat dilakukan setelah melalui kegiatan konseling atau penasehatan pra tindakan, dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Setelah itu terpenuhi, barulah memasuki tahap selanjutnya, aborsi.
Tindakan aborsi sendiri dilakukan dengan memperhatikan hal berikut:
Sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam kedaruratan medis.
Oleh tenaga kesehatan yang memiliki ketrampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri.
Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan.
Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan
Tindakan aborsi juga dengan memperhatikan penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News