Epidemiolog UGM Minta PSBB, Lockdown, atau WFH Segera Dilakukan

Epidemiolog UGM Minta PSBB, Lockdown, atau WFH Segera Dilakukan - GenPI.co
Ilustrasi - Petugas yang mengenakan APD memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta, Selasa (29/12/2020). (FOTO: ANTARA/Wahyu Putro A/foc)

GenPI.co - Epidemiolog UGM, Riris Andono Ahmad memberi masukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus segera melakukan pembatasan sosial untuk menghentikan lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Riris Andono Ahmad, tanpa adanya pembatasan mobilitas, maka penularan virus akan semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Pemda DIY, tercatat kasus Covid-19 di DIY sudah mencapai 53.303 kasus. Angka ini muncul setelah ada tambahan 662 kasus baru pada Senin kemarin.

BACA JUGA:  Pakar UGM Sebut Vaksin Masih Ampuh Menangkal Varian Delta

"Apapun namanya, entah lockdown, PSBB (pembatasan sosial berskala besar-red), yang penting menurunkan mobilitas (warga)," ujar Riris seperti yang dilansir dari Ayoyogya.com, kemarin.

Lebih lanjut, kata Riris, pembatasan mobilitas harus dilakukan sekitar 70 persen dari total masyarakat di DIY agar tercipta herd immunity.

BACA JUGA:  UGM Sebut Virus Corona Varian Delta di Kudus Berbahaya

Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama 20 hari atau dua kali masa penularan. Pembatasan mobilitas ini akan menyutikan virus untuk melakukan penularan karena tidak ada ada aktivitas kerumunan.

Pembatasan mobilitas ini sudah pernah dilakukan DIY pada awal-awal munculnya pandemi Covid-19. Setiap wilayah melakukan pembatasan mobilitas hingga ke tingkat bawah.

BACA JUGA:  Dosen UGM Lulusan Oxford dan Harvard Ini Pernah Gagal UN

Riris menambahkan, pembatasan mobilitas bisa diterapkan melalui kebijakan Work from Home (WfH) dan kegiatan lain yang dilakukan dari rumah. Kerumunan pun harus dihindari terlebih dulu untuk mengantisipasi penularan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya