Ini Isi Surat Edaran Kemenag Prokes Salat Idul Adha dan Qurban

Ini Isi Surat Edaran Kemenag Prokes Salat Idul Adha dan Qurban - GenPI.co
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag

GenPI.co - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha1442 H/2021 M dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE Nomor 15 Tahun 2021. Salah satu aturannya, melarang pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan untuk daerah zona merah dan oranye.

"Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan," ujar Menag, Yaqut Cholil Qoumas seperti dalam keterangan pers yang diterima Genpi.co, Rabu, 23 Juni 2021.

Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Kemenag Datangi Dubes Arab Saudi, Hal Penting ini Jadi Bahasan

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA:  Pembatalan Haji 2021 Dinilai Terburu-buru, Begini Respons Kemenag

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Menag.

BACA JUGA:  Kemenag Tetapkan Lebaran Hari Kamis 13 Mei 2021

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya