Dia dinyatakan melanggar asal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Menurut jaksa, Rizieq telah berbuat onar dengan tidak mau menunjukkan hasil swab dan menyatakan diri sehat padahal terpapar Covid-19.
Dia juga disebut menghambat upaya pemerintah dalam mencegah penanganan pandemi Covid-19.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Pimpinan PA 212 Blak-blakan, Ada yang Provokasi Pendukung Rizieq
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News