Massa Ngamuk Jelang Vonis Rizieq, Hujan Batu dan Petasan

Massa Ngamuk Jelang Vonis Rizieq, Hujan Batu dan Petasan - GenPI.co
Massa yang yang diduga pendukung Rizieq bergerak di jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. (Foto: Nje/GenPI.co)

Dia dinyatakan melanggar asal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Menurut jaksa, Rizieq telah berbuat onar dengan tidak mau menunjukkan hasil swab dan menyatakan diri sehat padahal terpapar Covid-19.

Dia juga disebut menghambat upaya pemerintah dalam mencegah penanganan pandemi Covid-19.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA:  Pimpinan PA 212 Blak-blakan, Ada yang Provokasi Pendukung Rizieq

 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya