GenPI.co - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara.
Melalui akun Twitter miliknya @musniumar, vonis tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat. Sebab, ia menjadi saksi ahli dalam kasus Rizieq.
"Sebagai saksi ahli dalam kasus HRS di RS Ummi saya prihatin putusan hakim yang vonis HRS 4 tahun penjara karena melukai rasa keadilan masyarakat," kata Musni Umar seperti dikutip dari akun Twitter miliknya @musniumar, Kamis (24/6/21).
BACA JUGA: Vonis Rizieq Jadi Momentum Kekuatan FPI Mencuat Lagi
Musni mendukung penuh keputusan Rizieq dan tim kuasa hukum untuk melakukan banding atas vonis hakim tersebut.
Ia meyakini Rizieq tidak bersalah atas segala tuduhan yang disangkakan kepadanya hingga ia divonis 4 tahun penjara.
BACA JUGA: Emak-emak Simpatisan Habib Rizieq Ngamuk
Namun ia mengaku tetap menghormati segala putusan hakim.
"Saya dukung HRS banding karena menurut saya HRS tidak salah. Walaupun begitu saya tetap hormati putusan hakim," ungkapnya.
BACA JUGA: Bikin Terkejut, Ini Dugaan Asal Kekuatan Massa Habib Rizieq
Rizieq Shihab divonis empat tahun dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas vonis itu Habib Rizieq banding.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News