Industri yang Tidak Lapor Kasus Covid-19 Siap-siap Kena Sanksi

Industri yang Tidak Lapor Kasus Covid-19 Siap-siap Kena Sanksi - GenPI.co
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau RSUD dan tempat isolasi pasien COVID-19 di Kabupaten Karawang dan Purwakarta, Kamis (24/6/2021). (Foto: Pipin/Biro Adpim Jabar)

GenPI.co - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepada pelaku industri untuk melaporkan kasus covid-19.

Bahkan Ridwan Kamil akan memberikan sanksi kepada industri yang enggan melaporkan kepada Satgas Covid-19 di daerahnya.

Hal tersebut dikatakan Ridwan Kamil usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/6/2021).

BACA JUGA:  Seorang Perawat Diserang Keluarga Pasien Covid, Ini Kronologisnya

"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang tidak melaporkan," ucapnya.

Ada empat urutan sanksi yang akan diberikan. Pertama adalah berupa teguran lisan, kemudian naik ke teguran tertulis, lalu denda, bahkan bisa hingga diproses secara hukum.

BACA JUGA:  Duh! Covid-19 di Jatim Makin Parah, Begini Kata Gubernur Khofifah

Tindakan tegas tersebut, imbuhnya, bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus covid-19.

"Gara-gara industri tidak melaporkan terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga, yang disebut klaster rumah tangga," ucapnya.

BACA JUGA:  Waspada! Penyakit DBD Mengintai di Tengah Lonjakan Covid-19

Ia juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di Jabar untuk memberikan informasi kepada pelaku industri mengenai pelaporan kasus covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya