Tabanan Bali Siapkan Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

Tabanan Bali Siapkan Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19 - GenPI.co
Ilustrasi - Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pekerja sektor pariwisata di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (20/5/2021). (FOTO: ANTARA/Fikri Yusuf/rwa)

GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali menyiapkan sanksi bagi sasaran penerima Covid-19 yang menolak vaksinasi.

Rencana kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomer 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pasal 13 A ayat 4.

“Sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi bisa dikenai sanksi,” kata Bupati Tabanan, Bali I Komang Gede Sanjaya di Tabanan, Kamis (25/6).

BACA JUGA:  Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 Akan Disuntik Vaksin Babi

Sanjaya menjelaskan setiap orang yang tidak mengikuti vaksinasi dengan alasan sendiri tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Presiden.

Menurutnya, sanksi bisa berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan lain-lainnya.

BACA JUGA:  Catat! 9 Lokasi Vaksinasi Gratis di DKI Jakarta

“Bisa juga berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah," ucapnya.

Sanjaya mengungkapkan data dari Dinas Kesehatan Tabanan menyebut target penduduk Tabanan yang memenuhi standar vaksinasi sebanyak 70 persen dari 461.630 penduduk atau 323.141 orang.

BACA JUGA:  Kemenkes Beber Alasan Administrasi Vaksinasi Covid-19 Diperlukan

“Sampai hari ini pelaksanaan vaksinasi telah mencapai 65,64 persen atau sekitar 213 ribu penduduk Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya