Antisipasi Covid-19, Hajatan di Temanggung Dipelototi Satgas

Antisipasi Covid-19, Hajatan di Temanggung Dipelototi Satgas - GenPI.co
Ilustrasi - Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, saat mendatangi pemilik hajatan yang hendak dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan. (FOTO: ANTARA/HO-Humas Polres Kudus)

GenPI.co - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah memperketat pengawasan penyelenggaraan hajatan di wilayahnya.

Jika ada yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka hajatan akan dihentikan oleh petugas.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung Edy Cahyadi mengatakan Satgas melakukan pembentukan Tim Reaksi Cepat Protokol Kesehatan Hajatan (TRC Hajatan).

BACA JUGA:  Untung Menggiurkan, Pemuda Temanggung Kembangkan Kopi Lokal

Menurutnya, ini merupakan uapaya pengendalian Covid-19 yang telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Bupati Temanggung nomor 45 tahun 2020.

Edy mengungkapkan penyelenggaraan hajatan harus memenuhi 14 unsur persyaratan. Menurutnya tim akan mendatangi seluruh hajatan di Temanggung dan melakukan evaluasi.

BACA JUGA:  Penan Raya di Depan Mata, Kasus Covid-19 Temanggung Juga Naik

“Jika tidak memenuhi 4 unsur saja, tim akan menghentikan kegiatan hajatan,” katanya di Temanggung, Kamis (24/6).

Adapun untuk 14 poin itu di antaranya ada penjaga tamu atau orang yang masuk dilakukan pengecekan suhu, tersedia pintu masuk dan keluar, ada unit tugas pencegahan Covid-19.

BACA JUGA:  Jalan-jalan ke Temanggung, singgahlah Curug Surodipo

Kemudian tersedianya handsanitizer atau tempat cuci tangan yang cukup, penataan kursi jarak 1 meter, penyajian makanan, penyemprotan disinfektan, kesesuaian jumlah undangan, dan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya