Peringatan Keras dari Tjahjo Kumolo untuk PNS, Harap Disimak

Peringatan Keras dari Tjahjo Kumolo untuk PNS, Harap Disimak - GenPI.co
Menpan RB Tjahjo Kumolo (JPNN)

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK untuk tidak pergi selamat libur nasional 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur nasional tahun 2021," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jumat (25/6).

BACA JUGA:  Uraian Menpan RB Tajam Banget! Struktur Jabatan PNS Jadi Begini

Seperti diketahui libur nasional 2021 yang masih tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember Hari Raya Natal.

Namun larangan ini dikecualikan untuk pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

BACA JUGA:  Berkas Kasus Laskar FPI Lengkap, Anak Buah Kapolda Harus Siap

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

BACA JUGA:  Kubu KLB Demokrat Belum Mati, Nih Buktinya

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya