Kemenag Ingatkan Jenazah Covid-19 Harus Dikuburkan Sesuai Syariat

Kemenag Ingatkan Jenazah Covid-19 Harus Dikuburkan Sesuai Syariat - GenPI.co
Lonjakan pasien covid-10 di rumah sakit. Foto: Antara

GenPI.co - Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Fuad Nasar merespons soal angka kematian akibat Covid-19 yang terus meningkat.

Sejalan dengan itu, pihaknya mengingatkan kembali soal pemenuhan hak jenazah meninggal Covid-19 sesuai syariat Islam, tetapi juga menjaga protokol kesehatan.

Dalam ajaran Islam, apabila seorang muslim meninggal, fardhu kifayah terhadap jenazah terdiri dari empat hal yakni mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan.

BACA JUGA:  Banyak Anak Terpapar Covid-19, Ini Saran Ahli Epidemiologi

"Islam sangat memuliakan martabat manusia," kata Fuad Nassar dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Fuad menambahkan, dalam situasi kematian yang makin meninggi, penyelenggaraan jenazah pasien Covid-19 wajib menerapkan prokes.

BACA JUGA:  Penting! Lakukan Hal Ini Jika Anggota Keluarga Terpapar Covid-19

Dia kembali mengingatkan soal Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah.

Poin-poin yang ada di dalam mesti dipahami dengan baik oleh seluruh umat Islam.

BACA JUGA:  Bupati Cantik Ini Positif Covid-19, Mohon Doanya Ya..

Harapannya pemenuhan hak-hak jenazah tetap diperhatikan di tengah situasi seperti ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya