Tegas! Surat Edaran Terbaru Tjahjo Kumolo Buat PNS dan PPPK

Tegas! Surat Edaran Terbaru Tjahjo Kumolo Buat PNS dan PPPK - GenPI.co
Menpan RB Tjahjo Kumolo (foto: JPNN)

GenPI.co -   Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran  terbaru.

Yaitu Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 25 Juni 2021.

Dalam surat edaran tersebut Tjahjo Kumolo melarang keras pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Umumkan Ketentuan Baru Buat PNS, Simak Baik-baik

Selain itu, cuti saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama (dengan hari libur nasional) juga dilarang.

"Setiap PNS dan PPPK tidak boleh mengajukan cuti sebelum dan sesudah hari libur nasional dalam pekan yang sama," kata Menteri Tjahjo dalam Surat Edarannya pada Jumat (25/6/2021).

BACA JUGA:  Keinginan Pak Bupati Ini Buat Sejuk Calon Peserta CPNS dan PPPK

GenPI.co -  

Tjahjo Kumolo juga meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan izin kepada PNS maupun PPPK selama periode hari libur nasional.

BACA JUGA:  Formasi Guru di Tes PPPk Tak Capai 1 Juta? Katmoko Beri Jawaban

Namun, dia memberikan kelonggaran bagi PNS dan PPPK yang melahirkan, sakit, atau urusan penting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya