GenPI.co - Sebanyak 538 pelanggar protokol kesehatan terjaring patroli petugas dari Satpol PP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dari jumlah itu ada 24 orang di antaranya dikenai sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp50 ribu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan 538 pelanggar tersebut terjaring dalam patroli petugas periode 3 Mei sampai 25 Juni lalu.
BACA JUGA: Bahaya! RS di Kudus Sempat Alami Kekosongan Pasokan Oksigen
Mereka ada yang dikenai sanksi berupa denda, kerja sosial, teguran lisan dan tertulis.
“Sebanyak 246 orang dikenai sanksi berupa kerja sosial seperti menyapu di tempat fasilitas umum,” katanya di Kudus, Rabu (30/6).
BACA JUGA: Covid-19 Merebak, Bisnis Rokok di Kudus dan Jepara Menggeliat
Adapun untuk yang dikenai sanksi berupa denda sebanyak 24 orang, dengan total uang yang terkumpul sebesar Rp1,2 juta.
Sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 19 pelanggar dan teguran lisan kepada 19 pelanggar.
BACA JUGA: Komunitas Kudus Runners Seru, Nama Acaranya Lucu-Lucu
Satgas Covid-19 Kudus dalam penindakan juga membubarkan kerumunan sebanyak 319 kali dan penutupan 255 tempat yang menimbulkan kerumunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News