Walhi Minta Polisi Usut Tambang Emas Ilegal 5.000 Hektar

Walhi Minta Polisi Usut Tambang Emas Ilegal 5.000 Hektar - GenPI.co
Sejumlah tenda berdiri di area tambang emas ilegal di kawasan Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh, Minggu (13/6/2021). ANTARA/Syifa Yulinnas/foc.

GenPI.co - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendorong kepolisian melakukan upaya penindakan terkait operasional tambang emas ilegal yang selama ini marak di pedalaman Kabupaten Aceh Barat.

Direktur Walhi Aceh, M Nur mengatakan hingga saat ini operasional tambang emas secara ilegal di Provinsi Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Barat masih beroperasi.

Kondisi tersebut, kata M Nur, telah menyebabkan kerusakan serius terhadap lahan hutan lindung di Aceh. Selain itu juga merusak sejumlah ekosistem alam yang seharusnya dilindungi oleh negara.

BACA JUGA:  Klaster Tambang Emas di Halmahera Makin Parah

“Tidak hanya kasus narkoba saja yang ditindak, kami juga mendorong Mabes Polri mengusut tambang emas ilegal yang saat ini masih terjadi di Aceh Barat,” kata Direktur Walhi Aceh M Nur seperti yang dilansir dari Antara, Kamis 1 Juli 2021.

Walhi juga mempertanyakan koordinasi pihak terkait terhadap penanganan tambang ilegal di Aceh Barat, sehingga aktivitas tambang ilegal masih beroperasi sampai saat ini.

BACA JUGA:  Teka-teki Kematian Wabup Sangihe, Tokoh Penolak Tambang Emas

Pihaknya mendorong semua aparat penegak hukum termasuk dari Bareskrim Polri, agar fokus melakukan penindakan terkait operasional tambang ilegal di Kabupaten Aceh Barat.

M Nur juga menegaskan selama ini Walhi Aceh juga mencatat seluas 5.000 hektare lahan hutan lindung yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh sejak kurun waktu lima tahun terakhir rusak akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal.

BACA JUGA:  ESDM Angkat Bicara Terkait Legalitas Tambang Emas Sangihe

Berdasarkan hitungan (estimasi) yang dilakukan lembaga penyelamat lingkungan hidup tersebut, satu unit alat berat jenis ekskavator mampu melakukan penggalian lahan antara empat hingga lima hektare lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya