GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 12-17 tahun, Kamis (1/7).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengimbau kepada para orang tua agar segera mendaftarkan anak-anaknya untuk mendapatkan vaksin.
Para orang tua bisa mendaftarkan anak-anaknya mengikuti vaksin melalui aplikasi Jaki.
"Sekali lagi saya ajak kepada seluruh orang tua di Jakarta, untuk segera mendaftarkan anak-anaknya sehingga Insyaallah anak-anak kita bisa terlindungi dari wabah ini," kata Anies dalam keterangan tertulis.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi soal pendaftaran vaksinasi anak-anak.
"Anak-anak kita harus terlindungi, terbebaskan dari wabah Covid-19 ini dan mereka harus mengambil masa depan yang lebih baik," ujar Anies.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.021/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
BACA JUGA: Cegah Covid-19 Pada Bayi, Simak 5 Tips Siapkan MPASI yang Benar
Pemberian vaksin Sinovac bagi anak usia 12-17 tahun dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali dengan jarak atau interval minimal 28 hari. (cr1/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News