Masyarakat Indonesia Diminta Tak Panik dengan Adanya PPKM Darurat

Masyarakat Indonesia Diminta Tak Panik dengan Adanya PPKM Darurat - GenPI.co
Ilustrasi - Warga berkendara di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan/wsj.

GenPI.co - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat cukup beraktivitas di rumah saja selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

"(Beraktivitas bijak) Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, dengan adanya pengetatan kegiatan masyarakat ini, diharapkan juga masyarakat tidak panik atau ketakutan soal PPKM Darurat.

BACA JUGA:  Seluruh Daerah di Jateng PPKM Darurat, Ganjar Instruksikan Ini

Karena, pada prinsipnya kegiatan masyarakat tidak akan mati sepenuhnya, hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang distribusinya akan terus berlanjut.

"Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaannya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas," jelas Wiku.

BACA JUGA:  Jakarta Level 4 Zona Merah, Luhut: PPKM Darurat Sangat Ketat!

Selain itu, selama PPKM Darurat dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Sedangkan, pengendalian PPKM kabupaten/kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut.

BACA JUGA:  PPKM Darurat, Begini Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh

Adapun, pemerintah Jokowi secara resmi telah memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya