Ini Perbedaan PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat

Ini Perbedaan PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai perihal enam julukan negatif yang ditujukan kepadanya. (foto: Ricardo/JPNN)

Membatasi jam operasional mal sampai dengan pukul 19.00. Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, tempat ibadah dibuka dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% secara ketat.

-PPKM Mikro
PPKM Mikro mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Aturan ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT dan diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 wajib ditiadakan.

BACA JUGA:  Jika PPKM Darurat Gagal, Tokoh ini Diuntungkan

Selain itu, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

-PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Kamis 1 Juli 2021 mengumumkan keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM darurat di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. 100% work from home (WFH) untuk sektor non-esensial, juga seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

BACA JUGA:  PPKM Darurat, Anggota DPR RI: Ini Cara Negara...

Sedangkan untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

BACA JUGA:  Imbas PPKM Darurat, Menpora Tunda Liga 1 dan Liga 2

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, seluruh tempat ibadah ditutup sementara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya